Senin, 07 September 2015

DEFINISI ALAT KESEHATAN

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan, 

Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
 
Sejak perang dunia II di Indonesia sudah mengenal pabrik alat kesehtan Aesculap dari Jerman. Kini banyak dikenal nama pabrik  diantaranya Dimedia, Chiron, Diener, Reicodent, Rudolv, Martin dll.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 116/SK/79, Alat kesehatan dapat digolongkan menjadi :

1.    Preparat untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan
2.    Pestisida dan insektisida pembasi hama manusia dan binatang  piaraan
3.    Alat kecantikan yang digunakan dalam salon kecantikan
4.    Wadah dari plastik dan kaca untuk obat dan injeksi, juga karet tutup botol infus
5.    Peralatan obstetri dan hgynekologi
6.    Pelalatan anestesi
7.    Peralatan dan perlengkapan kedokteran gigi
8.    Peralatan dan perlengkapan kedokteran THT
9.    Peralatan dan perlengkapan kedokteran mata

Sebagai dasar pengenalan alat-alat kesehatan tidak semua golongan alat diketengahkan, hanya alat-alat kesehatan yang ada di apotik dan sering dipergunakan oleh pasien atau dipergunakan medis dan perawat di rumah sakit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar